Persyaratan Penggunaan dan Pendaftaran domain .id Indonesia:
ac.id
* KTP Penanggung Jawab
* SK Depdiknas Pendirian Lembaga
* Akta Notaris Pendirian/SK Rektor (Pimpinan Lembaga)
* Surat Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID
co.id
* KTP Penanggung Jawab
* SIUP/TDP atau Akta Notaris (cover, hal 1 dan NPWP)
* Kepemilikan Merk (bila ada)
* Nama domain harus mirip nama di SIUP, bisa berupa singkatan
go.id
* KTP Penanggung Jawab
* Surat permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda (sesuai Permen No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006)
* Surat kuasa ke Penanggungjawab
mil.id
* KTP Penanggung Jawab
* Surat permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan
* Surat kuasa
net.id
* KTP Penanggung Jawab
* SIUP/TDP** atau Akta Notaris (cover, hal 1 dan NPWP)
* Kepemilikan Merk (bila ada)
* ** Surat Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, Seluler, VSAT, dsb)
or.id
* KTP Penanggung Jawab
* Akta Notaris atau SK Intern Organisasi
sch.id
* KTP Penanggung Jawab
* Surat Permohonan Kepala Sekolah Download
* Surat Kuasa ke Penanggung jawab Download
web.id
* Fotokopi KTP Penanggung jawab
* tidak boleh berupa nama kota, daerah, propinsi atau nama umum lainnya/trademark.
* contoh ditolak : ugm.web.id, ucla.web.id, jakarta.web.id, indonesia.web.id