Pontianak, Maret 2018- Bagi anda warga Kota Pontianak Kalimantan Barat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polresta setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh polisi setempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Jadwal Lokasi SIM Keliling Wilayah Pontianak POLRES KALIMANTAN BARAT :
- Hari Senin di Jalan Komyos Sudarso dan di BRI Parit Baru.
- Hari Selasa di Parkir Swalayan Mitra Anda dan BRI Barito Tanjung Pura.
- Hari Rabu di Parkir Pasar Flamboyan Jalan Gajah Mada dan BRI Purnama.
- Hari Kamis di Parkir Pal Mart Pal III Sungai Jawi dan BRI Sui Raya Dalam.
- Hari Jumat di Pontianak Mall Teuku Umar dan BRI Bundaran Kota Baru.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling:
- FotoCopy KTP
- SIM ASLI yang akan diganti
- Surat Keterangan Dokter
Biaya Perpanjangan SIM Keliling:
- SIM A : Rp 80.000,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah)
- SIM B1 : Rp 80.000,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah)
- SIM B2 : Rp 80.000,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah)
- SIM C : Rp 75.000,- (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)
- SIM D : Rp 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah)
Call Center :
Untuk Mengetahui lokasi Pasti Mobil SIM Keliling silahkan Telp Call Center 0561 – 9183915 dan Follow twitter @RTMCKalbar
Pelayanan SIM keliling dimulai pukul 08:00 – 12:00 wib
NB: Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu, untuk lebih jelas hubungi call center
sya brusan perpanjang sim C per tgl 28 mar 2016. biaya ny bkn 75.000 sprti tercantum di atas, tapi 110.000 knapa beda y???
apakah mas bawa surat keterangan sehat?